Beranda | Artikel
Hukum Memakai Obat Kumur Ketika Berpuasa
Sabtu, 20 Juli 2013

Beberapa obat kumur mangandung zat kimia tertentu. Misalnya chlorhexidine dan Natrium Fluoride untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme dan bakteri plak ada juga yang mengandung  Alkohol, Eucalyptol %, Mentol, Metil salisilat, Timol dan berbagai zat yang lainnnya. Tentunya zat-zat ini akan tersisa dan menempel di mulut  bahkan ada sebagian yang menyatu dengan air liur kemudian tertelan dan masuk ke perut. Apakah ini membatalkan puasa?

Jawabannya:

TIDAK membatalkan puasa

Sebagaimana siwak, setelah di telitit siwak juga mengandung beberapa zat kimia tertentu yang membantu menjaga kesehatan gigi dan mulut. Kemudian siwak biasanya dibarengi dengan berkumur-kumu. Maka pasti ada sisa cairan/air ketika berkumur-kumur yang menempel di lidah, mukosa mulut dan gigi. Terkadang sisa cairan ini bercampur dengan air ludah dan bisa jadi masuk ke kerongkongan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering bersiwak dan berkumur-kumur ketika berpuasa. dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.[1]

 

Hal ini juga difatwakan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau ditanya,

هل يبطل الصوم باستعمال دواء الغرغرة؟

Apakah menggunakan obat Kumur bisa membatalkan puasa?

Beliau menjawab:

لا يبطل الصوم إذا لم يبتلعه، ولكن لا تفعله إلا إذا دعت الحاجة ولا تفطر به إذا لم يدخل جوفك شيء منه.

Tidak membatalkan puasa jika ia tidak menelannya. Hendaknya ia tidak melakukan kecuali jika ada kebutuhan (berobat). Tidak membatalkan obat kumur tersebut jika tidak masuk sedikitpun ke kerongkongan.[2]

Demikian, semoga bermanfaat

 

@Pogung Lor, Yogya, 11 Ramadhan 1434 H

Penerjemah:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 

 


[1] HR. Bukhari

[2] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 19/290, syamilah


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-memakai-obat-kumur-ketika-berpuasa.html